Pajak

Tanzania Siapkan Penerapan Pajak Judi 5% pada 2026

Tanzania Siapkan Penerapan Pajak Judi 5% pada 2026

Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, Tanzania berencana memperkenalkan pajak baru pada industri perjudian. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pajak sebesar 5% ini ditargetkan untuk mulai berlaku pada tahun fiskal 2026/27. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, saat memperkenalkan rencana anggaran tahunan yang akan dimulai pada 1 Juli.

Pajak ini akan mencakup berbagai jenis aktivitas perjudian seperti taruhan olahraga, permainan kasino, mesin slot, dan hiburan virtual baik online maupun offline. Langkah ini diharapkan dapat menambah sekitar TZS74,5 miliar, setara dengan $28,4 juta, ke anggaran negara. Dari pemasukan ini, 10% akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, yang memastikan minimalisasi dampak negatif kecanduan judi.

Omar juga mengungkapkan kekhawatiran akan pengaruh negatif perjudian pada masyarakat, terutama dalam hal penurunan produktivitas tenaga kerja. Banyak pemuda yang lebih memilih berjudi daripada bekerja. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, pendapatan dari sektor ini diproyeksikan mencapai $463,3 juta pada tahun 2025 dan dapat meningkat menjadi lebih dari $1 miliar pada 2031 seiring pertumbuhan sektor online.

Meskipun terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan pajak ini bisa memicu perjudian ilegal, data H2 menyebutkan hanya 4,5% dari total pendapatan interaktif Tanzania pada 2025 yang berasal dari pasar gelap. Sejumlah negara Afrika lainnya juga telah memberlakukan pajak serupa. Di Uganda, terdapat pajak 30% untuk taruhan dan permainan, sedangkan di Kenya, ada biaya 5% pada penarikan dari akun judi serta bea serupa pada setiap deposit. Sementara itu, Lagos di Nigeria telah menerapkan pajak 5% pada kemenangan sejak Februari lalu.

Bagikan artikel ini